Penerimaan Peserta Didik Baru 2021-2022 Dibuka
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
SMA NEGERI 1 KENDARI
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
PENDAFTARAN
Waktu pendaftaran tgl. 21 Juni – 3 Juli 2021
Melalui Link pendaftaran PPDB https://ppdb-sultra.cerdas.click
Pengumuman : 5 Juli 2021
Pendafaran ulang : 5-7 Jul 2021
PLS : 12-14 Jul 2021
SYARAT SYARAT PENDAFTARAN :
a. Ijazah/skhu
b. KK ( jalur Zonasi)
c. Akta kelahiran ( usia maksimal 21 tahun, semua jalur)
d. FC rapor smt 1-5, keterangan rangking ( jalur rapor)
e. KIP/kis (jalur afirmasi)
f. Piagam prestasi akademik (jalur prestasi lomba)
g. Surat pindah tugas orang tua/ SK ( jalur mutasi dan anak guru)
DAYA TAMPUNG
Daya tampung 12 Kls x 36= 432 siswa
a. Zonasi 50% x 432= minimal 216
b. Mutasi 5% ×432 = maksimal 22
c. Prestasi 30%× 432=maksimal 129
- Rapor 20% x 432 = maksimal 86
- Lomba 10% x 432 = maksimal 43
d. Afirmasi 15%×432= maksimal 65
JALUR AFIRMASI (15%)
Jalur Afirmasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga
- Ekonomi tidak mampu, dengan dibuktikan :
- KKH (Kartu Keluarga Harapan) – Jika Ada
- KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) – Jika Ada
- KIP (Kartu Indonesia Pintar) – Jika Ada
- KIS (Kartu Indonesia Sehat) – Jika Ada
- Map Merah jambu
JALUR PRESTASI AKADEMIK & NONAKADEMIK ( 30 %)
Jalur Prestasi disediakan bagi peserta didik di dalam zonasi & diluar zonasi yang memiliki Prestasi Akademik & Nonakademik, dengan dibuktikan:
a. Jalur prestasi rapor ( 20%)
- Surat Keterangan Peringkat Kelas ( Akademik )
- Rapor sem 1-5
- Map biru
b. Jalur prestase lomba ( 10%) - Sertifikat/ Piagam/ Piala/ Medali Prestasi minimal
- Tingkat Kabupaten (jika ada) ( Non Akademik )
- map batik kertas
JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA / WALI / ANAK GURU (5%)
Jalur ini disediakan bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan Orang Tua / Wali / Anak Guru pindah tugas/mutasi, dengan dibuktikan antara lain:
- Surat Keterangan Pindah Tugas
- Surat Keterangan Bertugas orang tua dari atasan
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar/ membimbing/ membina (bagi guru)
- Sertifikat Pendidik (bagi guru)
- Map kuning
JALUR ZONASI (50%)
- Diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan melalui Pedoman PPDB 2021/2021
- Domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sampai dengan pendaftaran PPDB.
- Untuk jalur Zonasi selekso berdasasarkan jarak tempat tinggal.
- Map hijauh
Sesuai panduan PPDB, maka Zona SMAN 1 Kendari ( untuk jalur Zonasi) adalah kelurahan:
1. Benu-Benua
2. Dapu-Dapura
3. Gunung jati
4. Jati Mekar
5. Kampung Salo
6. Kandai
7. Kasilampe
8. Kemaraya
9. Kendari cadi
10. Lahundape
11. Mangga Dua
12. Mata
13. Punggaloba
14. purirano
15. Sodoha
16. Sanua
17. Tipulu
18. Watu-Watu
19. Mandonga
20.Anggilowu
21. Korumba
22.Labibia
23.Lalodati
24.Punggolaka
25.Wawombalata
26.Alolama
Catatan :
1. hanya berlaku untuk jalur zonasi, seleksi berdasarkan jarak,
2. jika tidak ada dalam data di atas berarti tidak bisa ambil jalur zonasi, ambil saja jalur lain